Ad Code

8 Korban, 8 Tkp dan 8 LP, 2 Pelaku Diringkus Unit Resmob Polrestabes Surabaya

Surabaya, (21/10/2016) halodunia.net – 8 (Delapan) Korban, 8 (Delapan) Tkp, dan 8 (Delapan) Laporan Polisi membuat 2 (Dua) pelaku Curas (Pencurian dengan kekerasan) perampasan Tas/Hp dibeuk Unita Resmob Polrestabes Surabaya.

Tersangka berinisial RBS 18 Tahun dan AA 16 Tahun dengan lihai melakukan tindak pidana curas di 8 (Delapan) TKP yang berbeda. Bulan Oktober saja sudah 5 (lima) kali melakukan tindak pidana tersebut.

img-20161021-wa0024 img-20161021-wa0025

Modus Operandi para tersangka dalam melaksanakan aksinya adalah kedua tersangka berboncengan dengan menggunakan Sepeda Motor Jupiter Nopol L 6172 QK dan mencari sasran korban yang berhenti dipinggir jalan sambil membawa Handphone atau tas. Dengan catatan jika hasilnya atau isi tas hanya surat surat maka tas tersebut dibuang dikali Jalan Asemrowo Surabaya, jika hasilnya Handphone maka Hp tersebut dijual kepada yang mau membelinya. Uang hasil jualan Hp digunakan untuk minum minuman keras di Jln Tambaksari Surabaya.

Barang bukti yang berhasil disita petugas yaitu 1 (satu) unit Sepeda Motor sebagai sarana dan 1 (satu) buah Handphone Samsung Galaxy S4 warna putih hasil perampasan.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan/ perampasan tas/ Hp dengan ancaman 9 tahun penjara.

The post 8 Korban, 8 Tkp dan 8 LP, 2 Pelaku Diringkus Unit Resmob Polrestabes Surabaya appeared first on Halo Dunia.



from Halo Dunia http://ift.tt/2enG4Xf
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu