Ad Code

312 Pil Koplo Disita Dari Pelaku

Tribratanewsjatim.com: Dua warga Dusun Kedungbaru, Desa Gintangan, Kecamatan Rogojampi, sekitar pukul 21.00 WIB, Kamis (20/10/2016) malam, ditangkap aparat Satnarkoba Polres Banyuwangi, Polda Jawa Timur. Penangkapan itu buntut dari kepemilikan pil trihexyphenidil alias pil koplo sebanyak 312 butir.

SL (35), dibawa aparat ke Mapolres Banyuwangi untuk menjalani penyidikan karena diduga mengedarkan pil trek di lingkungan tinggalnya. Wanita yang berprofesi sebagai pedagang ini membeli obat yang masuk daftar G dari seorang pria berinisial RD yang tinggal di kawasan Genteng. Saat ini RD masih diburu petugas.

“Penyerahan uang pembayaran di toko milik SL. Lalu barang itu diturunkan RD di sebuah warung bakso di wilayah Dusun Warengan, Desa Bubuk, Kecamatan Rogojampi. Di sanalah proses pengambilan barang berlangsung,” kata AKP Agung Setya Budi.

Kasatnarkoba Polres Banyuwangi ini memaparkan, ratusan pil trek tersebut tidak diambil sendiri oleh SL. Demi mengaburkan jejak transaksinya wanita itu menyuruh HH (42), seorang sales. Tiap kali pengambilan HH diberi imbalan uang Rp 30 ribu.

“Barang yang diambil jumlahnya tidak tentu. Saat penangkapan Kamis malam HH sudah melakukan aksi lebih dari sekali,” jelas AKP Agung.

Dua warga Desa Gintangan, Kecamatan Rogojampi ini akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan obat. Aturan yang dilanggar adalah pasal 196 subsider pasal 197 UURI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Selain bukti pil trek, aparat juga mengamankan uang tunai 105 ribu, 1 bendel klip dan 1 plastik pembungkus. (mbah)

The post 312 Pil Koplo Disita Dari Pelaku appeared first on Halo Dunia.



from Halo Dunia http://ift.tt/2eXGR1z
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu